Jakarta, SERU.co.id – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons soal dirinya yang digugat Rp5 triliun oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud mengatakan, perkara tersebut tidak akan membuat perhatiannya teralih dari kasus yang melibatkan Panji.
“Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” seru Mahfud, Jumat (21/7/2023).
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian.” sambungnya.
Baca juga: Panji Gumilang Tuntut Mahfud MD Rp 5 Triliun
Ia menyebut, gugatan yang dilayangkan Panji hanya sekedar mencari sensasi. Terlebih, gugatan yang dibuat Panji adalah gugatan perdata.
“Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, proses hukum terhadap Panji Gumilang terus dilakukan. Ia menyampaikan, kini rekening Panji sudah dibekukan.
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujarnya.
Baca juga: Eks Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Datang ke Bareskrim Soal Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata atas Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat Mahfud Rp5 triliun yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. atas dugaan memberikan pernyataan yang berisi fitnah.
Selain Mahfud MD, Panji juga menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Gugatan itu atas dugaan Anwar melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan tuduhan dan tidak melakukan tabayyun.
Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” ujar kuasa hukum Panji, Hendra Effendi.
Panji Gumilang sendiri sedang menjadi sorotan atas dugaan penistaan agama karena ajarannya di Ponpes Al Zaytun dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, kasus ini juga melebar ke persoalan pencucian uang dan dana pendidikan. (hma/rhd)