Jakarta, SERU.co.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Panji melayangkan gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Panji menggugat Mahfud sebesar Rp5 triliun karena dinilai memberikan pernyataan yang berisi fitnah. Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, Panji juga melayangkan gugatan kepada pihak lainnya.
“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” seru Zulkifli, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/7/2023).
Zulkifli mengatakan, gugatan tersebut masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada 17 Juli lalu. Perkara ini akan dijadwalkan sidang perdana pada 31 Juli 2023.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Gugatan itu atas dugaan Anwar melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan tuduhan dan tidak melakukan tabayyun.
“Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” ujar kuasa hukum Panji, Hendra Effendi.
Panji Gumilang sendiri sedang menjadi sorotan atas dugaan penistaan agama karena ajarannya di Ponpes Al Zaytun dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, kasus ini juga melebar ke persoalan pencucian uang dan dana Pendidikan. (hma/rhd)