Mio Vs Avanza, Dua Pengendara R2 Tewas

Pengemudi mobil Avanza ditetapkan sebagai tersangka. (roz)

• Polres Sampang tetapkan tersangka pengemudi Avanza

Bacaan Lainnya

Sampang, SERU.co.id – Akibat kecelakan maut antara mobil Toyota Avanza nomor polisi (nopol) E 1093 RK dengan kendaraan roda dua (R2) Yamaha Mio, di Dusun Cangak, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobenah Sampang, Sabtu (29/2/2020) lalu, Polisi Resort (Polres) setempat telah menetapkan tersangka.   

Penetapan tersangka itu, setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian serta pengakuan pengemudi mobil Avanza tersebut. “Setelah kami periksa semuanya, sopir berinisial JF sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo, Kamis (26/3/2020).

Dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang korban pengendara R2 tewas, yaitu atas nama Mukarrah dan Sahari. Keduanya merupakan warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah.

Rusak berat: Yamaha Mio milik kedua pengendara R2 yang tewas. (roz)

Eko Puji menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah berupaya secepat mungkin sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, serta menunggu hasil visum dari pihak Puskesmas Batu Lenger. “BAP sudah selesai semua. Berkasnya sudak dikirim ke kejaksaan, kita tinggal tunggu saja P21 yang dari kejaksaan,” imbuh Eko.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. (roz/rhd)

disclaimer

Pos terkait