Malang, SERU.co.id – Tak terima dihalangi saat berjalan oleh korban A (42), salah satu pelaku TS mengajak teman-temannya untuk menghajar korban hingga tewas. Pertikaian terjadi saat acara Bantengan di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (25/6/2023) pukul 17.15. Korban A merupakan teknisi sound system pada acara Bantengan tersebut.
Empat pelaku tersebut kini diamankan, yakni PA dan EP, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kemudian TS dan RK warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tak hanya menghajar, keempat pelaku dalam pengaruh alkohol atau mabuk itu sengaja menikam korban hingga tewas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka sebelumnya. Namun satu dari keempat tersangka itu sempat berusaha melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri, Selasa (27/6/2023) pagi.
“Ada empat tersangka yang sudah kita amankan. Satu orang DPO tadi pagi menyerahkan diri. Adapun para pelaku diamankan di daerah Malang Raya,” seru Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (27/6/2023) siang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu pelaku tengah berjalan merasa tersinggung, lantaran jalannya dihalangi oleh korban. Karena tak terima dirinya langsung menegur korban, namun korban justru seolah-olah menantang pelaku.
“Saat pelaku menegur, korban seperti menantang. Dan akhirnya pelaku ini memanggil teman-temannya. Kemudian mengambil senjata tajam untuk melakukan pengeroyokan tersebut,” terang AKP Bayu.
AKP Bayu membeberkan, selain menggunakan tangan kosong, mereka juga menggunakan dua bilah sajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter. Kemudian satu buah sangkur sepanjang 40 sentimeter.
Yang lebih mengerikan lagi, salah satu senjata untuk menikam korban masih menancap pada tubuh saat dibawa ke rumah sakit.
“Saat di rumah sakit, sangkur ini masih tertancap di bagian tubuh korban,” ucapnya.
Tindakan keji keempat tersangka itu membuat nyawa A tak tertolong. Berdasarkan hasil visum rumah sakit, penyebab kematian korban A adalah tusukan dari benda tajam yang menembus hingga ke organ vitalnya.
“Senjata tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam ginjal dan lambungnya. Hingga korban mengalami luka dalam sebesar kurang lebih 40 sentimeter,” jelas Bayu.
Dari hasil pengakuan keempat pelaku, mereka memiliki peran masing-masing dalam mengeksekusi korban. Dimana TS yang memiliki senjata tajam tersebut berperan membanting korban. Kemudian S dan EP yang melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan.
AKP Bayu juga membenarkan, jika sebelum tragedi tersebut terjadi, keempat lelaki itu menenggak minum-minuman keras terlebih dahulu.
“Dalam acara tersebut yang bersangkuatan atau para pelaku minum-minuman dan masuk ke acara bantengan,” paparnya.
Atas perbuatan keji tersebut keempat pelaku dijerat Pasal 338, 340, 170 KUHP ayat 3. (wul/rhd)