Korlantas Polri: Aturan Sertifikat Mengemudi Tidak Belum Berlaku dan Hanya Untuk Roda 4!

Konferensi pers Korlantas. (ist) - Korlantas Polri: Aturan Sertifikat Mengemudi Tidak Belum Berlaku dan Hanya Untuk Roda 4!
Konferensi pers Korlantas. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini. Aturan ini masih dalam tahap pengkajian.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sertifikat mengemudi dibutuhkan sebagai bentuk legitimasi kemampuan berkendara dari calon pemohon SIM. Aturan ini hanya akan berlaku bagi pemohon SIM roda empat, dan tidak berlaku untuk pemohon SIM roda dua.

Bacaan Lainnya

“Belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini,” seru Yusri, Kamis (22/6/2023).

Yusri menyebut, Korlantas Polri masih melakukan pendalaman untuk kebijakan ini, termasuk mendata sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat. Yusri belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan.

“Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan membuat aturan turunan terkait peraturan terbaru ini. Dengan aturan ini, Korlantas Polri juga harus bersama-sama dengan para stakeholders seperti instruktur yang terakreditasi dan sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Coba baca sama pasal bunyinya, di Perpol 09, Perpol 05, kami harus karena ini sifatnya bersama-sama dengan stakeholders lainnya ini dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, instruktur juga harus terakreditasi memiliki ijazah bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi terus saja jadi instruktur, tidak bisa,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan terbaru mengenai pembuatan SIM yang tertulis dalam Perpolri No.2 Tahun 2023. Pada Pasal 9 peraturan tersebut, disebutkan syarat-syarat penerbitan SIM yang salah satunya adalah menyertakan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” isi poin 3 pasal 9.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi poin 3a. (hma/rhd)

Pos terkait