Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini. Aturan ini masih dalam tahap pengkajian.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini. Aturan ini masih dalam tahap pengkajian.