Polres Malang Gelar Perkara Kecelakaan Kerja Karyawan PG Kebon Agung

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro. (ist) - Polres Malang Gelar Perkara Kecelakaan Kerja Karyawan PG Kebon Agung
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Malang melakukan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (5/6/2023) lalu. Dalam kasus tersebut setidaknya lima orang saksi diperiksa.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menuturkan, untuk saat ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara guna menaikkaan statusnya menjadi penyelidikan dari penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kemarin juga kami sudah berkoordinir dengan Disnaker Provinsi,” seru Rizky, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Kamis (15/6/2023) siang.

Iptu Rizky menyebut, untuk saat ini hasil Visun Et Repertum dari pada korban sudah keluar. Yang mana terdapat kesimpulan, korban mengalami luka memar di bagian kepala, dada, perut. Kemudian luka patah pada paha kanan, memar di pembuluh darah korban. Serta terdapat luka terbuka di kaki sebelah kiri.

Guna mendalami kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang meminta keterangan dari beberapa saksi pada saat kejadian itu.

“Ada lima (saksi) dari pegawai Pabrik Gula Kebon Agung. Kemudian rencananya kedepan kita akan memeriksa kembali beberapa saksi dari pabrik Kebon Agung. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban,” paparnya.

Saat disinggung, terkait tidak dilakukan laporan dari pihak pabrik gula yang berdiri sejak tahun 1905 itu, Rizky menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Sehingga belum bisa memberikan pernyataan lebih dalam.

“Kami belum mendalami itu, tapi yang jelas terkait kejadian tersebut kami akan menerbitkan satu LP (laporan polisi). Terkait dengan perintah penyelidikan untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Wahyu.

Terkait penetapan tersangka, Iptu Rizky menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman serta menunggu dari dinas terkait.

“Belum (penetapan tersangka), kami masih lakukan pendalaman. Yang jelas saat ini menunggu dari pihak Disnaker terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), setelah lengkap kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tutupnya. (wul/mzm)

Pos terkait