Malang, SERU.co.id – Alih-alih pernikahan meriah dengan harga murah, pasangan calon pengantin di Semarang justru mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Penipuan yang dilakukan oleh oknum Wedding Organizer (WO) itu, akhirnya membuat jagat maya gempar. Untuk itu, simak tips aman memilih WO dan jangan tergoda jebakan harga murah.
Operational Manager Fabulous Day Indonesia (fabday.id) Wedding Organizer, Putri Lintang Pakerti mengaku, ada banyak hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari oknum WO tak bertanggungjawab. Meski pasangan calon pengantin tak mau ribet terkait WO, ada baiknya menyimak tips aman agar tak merugi dan menyesal di kemudian hari.
Baca juga: Pasca Wabah PMK, Penjual Sapi Kurban Kembali Dibanjiri Pesanan
“Menyiapkan hari bahagia memang butuh perjuangan panjang. Apalagi jika diserahkan kepada WO, harus benar-benar dipercaya dan terbaik. Utamakan unsur legal dan logis, jika tak memenuhi unsur tersebut lebih baik cari yang lain,” seru Lintang, sapaan akrabnya.
Menurut Lintang, cara termudah bisa dilihat dari sisi legalitas. Dimana vendor harus memiliki badan hukum yang jelas, baik berbentuk CV maupun PT. Bahkan lebih bagus lagi jika vendor tersebut tergabung dalam asosiasi yang terjamin kredibilitasnya.
“Misal jika WO, maka pastikan WO tersebut masuk anggota Hastana (Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia). Atau jika vendor dekor, maka pastikan tergabung di Aspedi (Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia) dan semacamnya,” papar Lintang.
Baca juga: Bioetanol, BBM Baru Pertamina Akan Rilis Bulan Juni
Meski begitu, Lintang menyebut, vendor yang tidak bergabung dalam asosiasi tidak serta merta termasuk vendor yang tidak trust atau unqualified.
“Tapi dengan vendor masuk di asosiasi, maka tracingnya jadi gampang,” ucapnya.
Disisi lain dengan mempertimbangkan unsur logis. Calon mempelai tidak boleh gampang terpengaruh dengan tawaran harga murah.
“Misal nih, dekorasi standar untuk gedung start dari harga Rp10 juta. Jika ada yang menawarkan harga di bawah itu, maka calon klien berhak untuk bertanya lebih lanjut dan lebih detail,” ungkapnya.
Baca juga: Sulap Bahan Bekas jadi Kerajinan Tangan Berkelas, WBP Lapas Narkotika Pasarkan Hasil Karyanya
Calon klien, lanjut Lintang, juga harus cerewet. Termasuk meminta kontrak tertulis kepada vendor pilihannya. Agar ketika terjadi masalah, bukti kontrak jadi pijakan hukum.
“Saat mendapat kontrak jangan serta merta ditandatangani, namun harus diteliti dan dibaca dengan seksama. Kalau kurang paham, bisa ditanyakan hingga benar-benar paham. Vendor yang baik akan memperbolehkan calon klien membaca detail kontrak dalam jangka waktu yang cukup,” tegas Lintang.
Begitu memahami isi kontrak, silakan isi kontrak dan tandatangani. Jangan lupa pula untuk meminta tanda terima atau kwitansi di setiap transaksi. Vendor yang baik, tidak akan merasa keberatan. (rhd)