Sempat Melarikan Diri, Kedua Pelaku Curanmor Singosari Diringkus

kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor di kecamatan singosari
Kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Singosari. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Kedua tersangka pencurian kendaraan roda dua, yakni SM(45), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diringkus oleh pihak kepolisan. Mereka tertangkap basah mencuri Honda Vario bernopol N 6832 HHN, milik Riza Mohan (50), warga Kelurahan Pagentan, Kecematan Singosari. Sebelum diamankan, kedua lelaki tersebut sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram akan perbuatanya.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menerangkan, korban sempat melapor ke pihak Polsek Singosari seusai menyadari sepeda motor miliknya dijarah pencuri. Saat terparkir di garasi rumahnya setelah ditinggal selama lima menit.

Bacaan Lainnya

“Korban mengaku motor tersebut baru saja dipakai oleh anaknya. Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dalam keadaan terkunci stang. Hanya berselang lima menit, korban sudah mendapati motornya dibawa kabur oleh tersangka,” seru Taufik, Senin (12/6/2023).

Saat kedua terduga tersangka menjalankan aksinya, korban sempat melihat kedua pria itu berusaha mengambil sepeda motornya. Seketika itu pula korban langsung meneriaki keduanya ‘maling’, namun usaha itu sia-sia keduanya berhasil kabur membawa kendaraannya.

“Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah kota Malang,” imbuh Taufik.

Namun upaya pelarian kedua terduga pelaku terhentikan oleh pihak kepolisian dan warga di Jalan Raya Singosari. Kemudian kepolisian, mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan para saksi.

Taufik menerangkan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku untuk mencuri kendaraan incarannya. Yakni berupa satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan untuk melarikan diri.

“Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (wul/ono)

 

Pos terkait