Makassar, SERU.co.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus temuan brankas narkoba di kawasan Universitas Negeri Makassar (UNM). Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, para tersangka ditangkap di 4 lokasi yang berbeda.
Empat tersangka ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba dan mendengarkan musik bas. Mereka bahkan tidak menyadari kedatangan petugas saat ditangkap.
“Jadi yang empat ini sedang melaksanakan pesta narkoba dan menggunakan musik bas karena penggunaan narkotika,” seru Setyo, Minggu (11/6/2023) malam.
Petugas dengan mudah melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Brankas yang ditemukan itu tertanam di dalam tanah dan harus dibuka dengan alat bantu gerinda.
Seluruh enam tersangka itu adalah SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR (37). Peran tiap tersangka dalam kasus ini berbeda-beda.
“Tersangka yang pertama SAH penyimpan dan kurir narkoba yang berasal dari TKP 2. Kemudian S pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1,” ungkapnya.
Tersangka MA membantu SAH mengemas narkoba, sementara tersangka AG merupakan pengonsumsi ganja. Tersangka lainnya, M, diketahui mengonsumsi ganja dan RR menerima narkoba dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
“Kemudian M mengkonsumsi narkotika ganja dan RR menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan, seluruh tersangka bukanlah alumni UNM. Namun, mereka pernah berkuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM.
“Namun tidak selesai,” tutur Setyo. (hma/rhd)