Jakarta, SERU.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bukhori Yusuf diduga melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya. Bukhori dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh istri keduanya, berinisial M pada Senin (22/5/2023).
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengungkapkan, Tindakan KDRT oleh Bukhori dilakukan pada 2022. Srimiguna menyebut, istri pertama dan anaknya mengetahui aksi KDRT tersebut.
“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” ungkap Srimiguna.
Merespon laporan ini, Ketua MK DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pihaknya tidak dapat memproses laporan tersebut. Hal ini karena Bukhori sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwakilan rakyat.
“Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai,” seru Adang, Selasa (23/5/2023).
“Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai,” jelasnya.
Pengunduran diri Bukhori dari PKS disebut sudah dikirimkan beberapa bulan sebelumnya. Pihak partai juga telah melakukan investigasi kasus sejak lama.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menegaskan, kasus KDRT ini bukanlah urusan partai. Mabruri menyebut, kasus ini adalah urusan pribadi.
Kendati demikian, PKS sudah melakukan penyelidikan internal atas dugaan pelanggaran disiplin oleh Bukhori. Kini partai sedang menyiapkan penggantian antar-waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Bukhori di DPR. (hma/rhd)