Malang, SERU.co.id – Kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial R, warga Jalan Memberamo Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang yang mencuri handphone serta mengancam korban dengan sebuah pisau.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/5/2023) dini hari sekitar pukul 02.00. Pelaku masuk kedalam kos korban dengan memanjat sela-sela pagar.
“Setelah dia masuk kemudian dia melihat-lihat, ternyata dia di lantai 1 kamar sudah tertutup kemudian naik ke lantai 2 setelah sebelumnya melewati dapur,” seru Danang.
Baca juga: Briptu MK Jadi Tersangka Pemuda Tertembak di Gunungkidul, Ternyata Sedang Masa Demosi
Di dapur tersebut, pelaku mendapati sebuah pisau yang ia ambil untuk menakuti-nakuti korban. Memang, saat itu kamar korban di lantai dua sedikit terbuka, sedangkan korban sendiri masih terjaga.
“Setelah itu pelaku masuk membawa pisau kemudian mengatakan kepada korban ‘Diam kamu, kalau nggak diam, besok kamu ta bunuh’ dengan mengacungkan pisau kepada korban,” jelasnya lebih lanjut.
Atas ancaman tersebut, korban merasa tak berdaya sehingga pelaku leluasa mengambil barang berharga berupa handphone Samsung milik korban. Setelah itu korban langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga: Tahu Kondisi Lingkungan, Mantan Satpam Satroni Rumah Kosong Ditinggal Mudik
Beruntung, korban berhasil mengenali ciri-ciri pelaku sehingga kepolisian bertindak cepat menyelidiki kasus tersebut. Dan pada Minggu (14/5/2023) pagi, kepolisian berhasil mengamankan pelaku R di kawasan Jalan Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
“Jadi pelaku kita amankan berikut dengan kita cocokkan dengan keterangan korban, karena korban juga masih mengetahui identitas dari pelaku,” ujarnya.
Sedangkan handphone yang dicuri, masih bersama pelaku yang kemudian diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
Baca juga: Spesialis Penipu dan Pencuri Motor Dibekuk Pasca Perdayai Seorang Mahasiswi
Sebagai residivis kambuhan, pelaku R pernah berurusan dengan kepolisian di tahun 2017 atas kasus pencurian dengan pemberatan. Dan kali ini ia kembali berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang lebih berat.
“Untuk pelaku sendiri sekarang dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkas Kapolsek. (jup/mzm)