Briptu MK Jadi Tersangka Pemuda Tertembak di Gunungkidul, Ternyata Sedang Masa Demosi

Konferensi pers Polda DIY penembakan pemuda Gunungkidul. (ist) - Briptu MK Jadi Tersangka Pemuda Tertembak di Gunungkidul, Ternyata Sedang Masa Demosi
Konferensi pers Polda DIY penembakan pemuda Gunungkidul. (ist)

Gunungkidul, SERU.co.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam insiden tertembaknya pemuda Gunungkidul. Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengatakan, tersangka bertugas di Girisubo.

Briptu MK saat ini sedang dalam masa demosi hingga 2026 mendatang. Sebelum ditugaskan di Girisubo, Briptu MK bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Bacaan Lainnya

“Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yakni menjalani proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 september 2026, jadi belum setahun di Girisubo,” seru Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.

Rupanya, tersangka sudah pernah melakukan pelanggaran kode etik sebelum akhirnya diputuskan demosi. Namun, Hariyanto tidak menyebutkan apa pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu MK.

“Pasti kan ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, korban diduga tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa oleh Briptu MK. Nuredy menjelaskan, Briptu MK datang ke lokasi pentas musik untuk mengamankan acara karena terjadi keributan.

Tersangka naik ke atas panggung untuk melerai penonton yang rusuh. Sementara senjata laras panjang tersebut dititipkan kepada juniornya bernama Satyo.

Satyo kembali menyerahkan senjata tersebut dan memberikan kode kepada MK jika senjata yang itu terisi peluru. Briptu MK kemudian menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata.

“Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut Meletus mengenai korban sehingga korban meninggal dunia,” terang Nuredy.

Saat ini, Briptu MK sudah ditahan di Mapolda DIY. Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Atas insiden ini, Briptu MK terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sebelumnya, seorang pemuda warga Pedukuhan Wuni, Kelurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul tewas karena tertembak senjata api milik anggota polisi. Korban meninggal saat hadir di pentas musik yang diisi dengan hiburan campursari. Tersangka datang ke lokasi pentas untuk mengamankan acara karena terjadi kerusuhan. (hma/rhd)

Pos terkait