“Saya ikhlas memberikan hasil keringat saya kepada saudari Mety. Untuk uangnya, saya kembalikan. Saya beri hasil keringat saya untuk dia. Sudah saya kembalikan Rp 450 juta, sudah semua. Saya tidak mau menanggung apa yang menjadi beban,” tegasnya.
Sedangkan, terkait pelaporan tersebut, menurut Moses itu terlalu gegabah. Sebab, Mety terlebih dulu melapor polisi sebelum melakukan somasi.
“Jadi begini, dia melapor tanpa mensomasi saya, kan harusnya mensomasi saya dulu. Tapi setelah dia melapor, baru mensomasi dan surat somasinya saya terima pada 5 Mei 2023,” tandasnya.
Moses menduga, pelaporan ini merupakan buntut setelah dirinya melaporkan Mety ke Dit Reskrimsus pada 2 Desember 2022 lalu terkait pencemaran nama baik, dan Mety menjalani pemeriksaan pada 20 Maret 2023 kemarin.
“Saya laporkan 2 Desember 2022, dia waktu dipanggil di Krimsus pada 20 Maret 2023 dia laporkan saya balik. Jadi 2 Desember 2022 saya laporkan pencemaran nama baik, tiga bulan kemudian baru dia melaporkan saya balik,” pungkasnya. (iki/ono)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan