“Saya ikhlas memberikan hasil keringat saya kepada saudari Mety. Untuk uangnya, saya kembalikan. Saya beri hasil keringat saya untuk dia. Sudah saya kembalikan Rp 450 juta, sudah semua. Saya tidak mau menanggung apa yang menjadi beban,” tegasnya.
Sedangkan, terkait pelaporan tersebut, menurut Moses itu terlalu gegabah. Sebab, Mety terlebih dulu melapor polisi sebelum melakukan somasi.
“Jadi begini, dia melapor tanpa mensomasi saya, kan harusnya mensomasi saya dulu. Tapi setelah dia melapor, baru mensomasi dan surat somasinya saya terima pada 5 Mei 2023,” tandasnya.
Moses menduga, pelaporan ini merupakan buntut setelah dirinya melaporkan Mety ke Dit Reskrimsus pada 2 Desember 2022 lalu terkait pencemaran nama baik, dan Mety menjalani pemeriksaan pada 20 Maret 2023 kemarin.
“Saya laporkan 2 Desember 2022, dia waktu dipanggil di Krimsus pada 20 Maret 2023 dia laporkan saya balik. Jadi 2 Desember 2022 saya laporkan pencemaran nama baik, tiga bulan kemudian baru dia melaporkan saya balik,” pungkasnya. (iki/ono)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025