Salah satu saksi, Engelbert Kastanya (56) membenarkan beberapa waktu sebelum gelar perkara dimulai, dia bertemu Moses dan terlapor menyampaikan padanya untuk diteruskan Mety supaya mentransfer sebesar Rp 100 juta, untuk diberikan pada polisi.
“Saya beritahu ke Bu Mety bahwa gelar perkara ini, kata Pak Moses sudah diintervensi oleh Polda Jatim, maka dari itu Bu Mety diminta untuk menyiapkan uang Rp 100 juta untuk ngamplopi polisi. Itu sudah saya sampaikan kepada Bu Mety,” paparnya.
Bahkan, pada jemaat Gerejanya, Moses ini kerap dakwah bila dirinya punya relasi dengan pejabat Polda Jatim hingga menyebut salah satu mantan Kapolri.
“Dia sering sebagai pendeta dalam ibadah jemaat itu ngomong kalau punya relasi dengan pejabat di Polda Jatim, dia juga ngaku anggota kehormatan daripada angkatannya Pak Tito Karnavian,” pungkasnya.
Sementara Moses saat dikonfirmasi melalui telepon membantah soal penipuan uang ratusan juta tersebut. Menurutnya, uang tersebut merupakan fee untuk dirinya sebagai kuasa hukum korban untuk menyelesaikan perkaranya dengan Hendra Anggoro.
“Tidak ada, jadi itu omong kosong semua. Itu lawyer fee saya yang harusnya dia bayar. Mana ada gratis. Orang disuruh kerja terus gratis Mas? Kan begitu,” paparnya.
Uang tersebut, kata Moses telah dikembalikan sebesar Rp 450 juta kepada Mety.