Surabaya, SERU.co.id – Keluarga tahanan Polres Tanjung Perak, istri didampingi kuasa hukumnya, Selasa (9/5/2023) siang mendatangi Bid Propam Polda Jatim. Kedatangannya mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang diduga melakukan kekerasan kepada tersangka Narkoba hingga meninggal dunia.
“Ada empat yang diduga sebagai pelanggar. Satu perwira yaitu Kasat Tahti Polres KP3, juga tiga bintara anggota tahti, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku pelanggar (kode etik disiplin polri),” jelas Taufik, kuasa hukum keluarga korban saat ditemui di Polda Jatim.
Menurut Taufik, pihaknya belum mengetahui apa motif dilakukan pengeroyokan itu. Meskipun ada informasi informasi yang belum disampaikan.
“Tapi motifnya itu kami sudah dengar. Tapi pihak kepolisian kami tanya belum bisa melakukan penyampaian. Apa motifnya dilakukan pengeroyokan. Makanya Dirkrimum terus mendalami, apa motif itu, apa motivasinya. Siapa aktornya itu,” lanjut dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dimintai keterangan menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara gabungan tim dari Ditreskrimum dan Propam Polda Jatim, didapat sementara ada 13 tersangka sipil tahanan yang ada disana yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bid Propam ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik dan tanggung jawab,” kata Kabid Humas Polda Jatim.