Baca Juga : Dirut BPJS Apresiasi Klinik Bunga Melati, Klinik Swasta Percontohan
BPJS Apresiasi Komitmen Kota Malang, Cikal Smart City Health Care
Dituntut Kembalikan Uang Iuran BPJS, Dirut BPJS : Menunggu Detail Amar Putusan dan Hasil Rakor
• Dilengkapi beragam fitur baru
Malang, SERU.co.id – Seiring perkembangan teknologi dan perjalanan tahun ke-7 pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan semakin melengkapi beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN ini merupakan komitmen antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan (faskes) dalam meningkatkan pelayanan Peserta JKN KIS, yaitu dengan memberikan kemudahan mendaftar secara online dalam mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui sistem antrian online yang terintegrasi.
“lni bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas Iayanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur ini diharapkan akan membantu memangkas waktu antrian saat peserta berobat ke FKTP,” jelas Kepala BPJS Kesehatan, Dina Diana Permata, kepada SERU.co.id
Dina menjelaskan, penerapan sistem antrian secara online di aplikasi Mobile JKN telah diimplementasikan ke FKTP sejak Januari 2020, sekaligus Dengan sistem antrian terintegrasi aplikasi Mobile JKN ini, peserta tak perlu datang ke FKTP lebih awal untuk mendapatkan nomor urutan pertama. Tapi bisa mendaftar darimanapun melalui aplikasi Mobile JKN.
“Melalui antrian online Mobile JKN ini, peserta bisa tahu dia dapat nomor antrian berapa, berapa pasien yang sudah dan belum ditangani sebelum dia, serta sisa slot berapa pasien. Peserta dapat memperkirakan kapan berangkat dari rumah, tentunya dengan estimasi waktu dan jarak tempuh, sehingga bisa tiba tepat waktu,” beber Dina, didampingi dr. Eka Yuni K, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS KC Malang.
Selain antrian online (fitur pendaftaran pelayanan, red), beberapa fitur lainnya di antaranya data peserta/keluarga yang terdaftar, ketersediaan tempat tidur, premi, jadwal tindakan operasi, ubah data peserta, obat ditanggung, konsultasi dokter, profil, dan artikel pola hidup sehat. “Jika di tampilan tersebut, misal slot kamar kelas 2 habis, sesuai kondisi pasien bisa langsung naik kelas tanpa charge tambahan, sebagaimana aturan Permenkes 75/2019 tentang jaminan kesehatan,” tutur mantan Kacab BPJS Mojokerto, yang baru aktif sepekan di Malang.
Beberapa FKTP di Kota Malang telah 100 persen mengimplementasikan sistem antrian online ini. Kemudahan juga dirasakan petugas FKTP, dimana bisa menyiapkan rekam medik peserta sebelum tiba. “Ada 72 FKTP, terbagi 16 puskesmas, 21 DPP, 31 klinik pratama, dan 4 klinik TNI/Polri. Semua sudah mengimplementasikan antrian online. Jadi sangat disayangkan jika peserta tidak memanfaatkan aplikasi Mobile JKN ini,” imbuh Dina, didampingi Wenan Setyo Nugroho, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan KC Malang.
Hingga bulan Februari 2020, tercatat 211 FKTP se-Malang Raya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang. Terdiri dari 74 klinik pratama, 58 dokter praktek perorangan, 60 puskesmas dan 19 dokter gigi. “Harapannya, semester I tahun 2020 seluruh FKTP mengimplementasikan Mobile JKN. Sembari turut mengedukasi peserta agar paham menggunakan fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN,” pinta wanita asal Kediri ini.
Mobile JKN ini merupakan bagian komitmen peningkatan pelayanan melalui integrasi sistem antrian online ke aplikasi Mobile JKN. Sekaligus menjawab pertanyaan atas konsekuensi logis kenaikan iuran bulanan BPJS. Diharapkan dukungan seluruh faskes yang bekerja sama dapat mengintegrasikan sistem ini. “lni bagian dari komitmen BPJS Kesehatan, karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” tandas Dina. (rhd)
Komentar ditutup.