Batu, SERU.co.id – Kasus pencabulan anak yang dilakukan terdakwa Aris Rosidi, seorang Lansia warga Batu terhadap anak dengan inisial AT, telah diputuskan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/4/2023). Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang mengganjar pria berusia 60 tahun itu dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda Rp625 juta rupiah subsider kurungan enam bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian SH MH mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa diputuskan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul. Terdakwa Aris Rosidi mengikuti persidangan dirinya secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
“Selain hukuman penjara dan denda, majelis Hakim juga nenetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” serunya.
Januar, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu menjelaskan, Putusan Hakim yang diambil tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU dari Kejari Batu sebelumnya telah menuntut Terdakwa Aris Rasidi dengan Tuntutan 12 (dua belas) tahun Penjara. Terdakwa juga tetap ditahan dan harus membayar denda yang sudah disebutkan bila tidak ingin bertambah masa hukuman kurungannya.
“Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir – pikir,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional