Batu, SERU.co.id – Kasus pencabulan anak yang dilakukan terdakwa Aris Rosidi, seorang Lansia warga Batu terhadap anak dengan inisial AT, telah diputuskan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/4/2023). Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang mengganjar pria berusia 60 tahun itu dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda Rp625 juta rupiah subsider kurungan enam bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian SH MH mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa diputuskan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul. Terdakwa Aris Rosidi mengikuti persidangan dirinya secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
“Selain hukuman penjara dan denda, majelis Hakim juga nenetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” serunya.
Januar, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu menjelaskan, Putusan Hakim yang diambil tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU dari Kejari Batu sebelumnya telah menuntut Terdakwa Aris Rasidi dengan Tuntutan 12 (dua belas) tahun Penjara. Terdakwa juga tetap ditahan dan harus membayar denda yang sudah disebutkan bila tidak ingin bertambah masa hukuman kurungannya.
“Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir – pikir,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan