Kasus pencabulan anak yang dilakukan terdakwa Aris Rosidi, seorang Lansia warga Batu terhadap anak dengan inisial AT, telah diputuskan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/4/2023). Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang mengganjar pria berusia 60 tahun itu dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda Rp625 juta rupiah subsider kurungan enam bulan.