Pasalnya, saat ini diakui terlalu banyak gangguan yang mungkin akan dimanfaatkan oleh pihak lain. Gangguan dimaksud adalah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan momentum perubahan undang-undang secara terbatas. Dengan merubah pasal-pasal lain yang ada pada undang-undang dasar, termasuk di antaranya pasal tentang masa jabatan presiden.
“Atas dasar itu ibu Mega tidak menginginkan perubahan Undang-undang Dasar itu menjadi kotak Pandora yang memungkinkan terjadinya perubahan pasal-pasal lain,” pungkasnya. (dik/rhd)