Rosidi Mengaku Khilaf dan Minta Restorative Justice

kasihumas polres malang iptu ahmad taufik
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik. (foto: wul)

Dalam pelaksanaan gelar perkara, terkait permintaan Rosidi untuk Restorative Justice telah dikabulkan dengan beberapa catatan. Yakni Rosidi tidak akan mengulanginya lagi. Apabila diulangi maka ia akan menerima risikonya. Selanjutnya ia sanggup jika dibutuhkan oleh penyidik Polres Malang.

Taufik menambahkan, dikabulkannya restorative justice ini karena menurut penyidik permasalahan Rosidi belum memenuhi unsur dari pelanggaran UU ITE.

Bacaan Lainnya

“UU ITE nya tipis ya, karena kita belum mendapatkan petunjuk atau bukti bahwa yang bersangkutan ini mengunggah ke media lainnya, hanya di WhatsApp saja yang ia unggah,” katanya.

Bahkan ketika ditelusuri baik di media sosial Rosidi yang ada di ponselnya tidak ditemukan video tersebut. Kemudian untuk informasi yang diterima oleh Rosidi mengenai penangkapan dirinya oleh Satresnarkoba Polres Malang dikatakan Taufik informasi tersebut hoax atau palsu.(wul/ono)

Pos terkait