Akses Dicabut, Brigjen Endar Tak Bisa Masuk Gedung KPK

brigjen endar priantoro. (ist) - Akses Dicabut, Brigjen Endar Tak Bisa Masuk Gedung KPK
Brigjen Endar Priantoro. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Brigjen Endar Priantoro tidak dapat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4/2023). Endar menyebut, kartu aksesnya sudah dicabut sehingga ia tidak dapat masuk ke dalam area lembaga anti rasuah itu.

Endar mengatakan, Kabiro Umum menjelaskan jika pemutusan akses itu sesuai dengan perintah pimpinan KPK.

Bacaan Lainnya

Baca juga: KPK Berhentikan Dengan Hormat Endar Priantoro

“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per hari kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain,” kata Endar.

Endar merasa dirinya masih memiliki hak berada di KPK sesuai dengan surat tugas dari Polri. Ia menyebut, dirinya fokus untuk menyelesaikan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum. Menurut saya saya masih berhak untuk di sini dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini.” seru Endar.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar dari jabatannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya telah berakhir per 31 Maret 2023. Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK pada 29 Maret 2023 tentang memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Hal ini kemudian menjadi polemik sehingga Endar melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas KPK. (hma/rhd)

Pos terkait