KPK Berhentikan Dengan Hormat Endar Priantoro

brigjen endar priantoro. (ist) - KPK Berhentikan Dengan Hormat Endar Priantoro
Brigjen Endar Priantoro. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro pada 31 Maret 2023. Menurut Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, KPK tidak meminta perpanjangan masa tugas Endar kepada Polri.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Adapun alasan KPK tidak memperpanjang masa tugas Endar karena KPK menilai Endar pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.

Bacaan Lainnya

Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” seru Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

Sekjen KPK Cahya menyebut, pihaknya sudah mengirim surat kepada Polri terkait hal ini. KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri.

“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” kata Cahya.

Cahya mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK. Ia berharap semangat antikorupsi dapat terus dibawa saat kembali bertugas di korps Bhayangkara.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

“Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Surat tersebut bernomor B/2471/III/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani oleh Kapolri Sigit.

Di sisi lain, beredar isu yang menyebutkan jika terjadi perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto disebut tidak setuju kasus ini naik ke penyidikan.

Kapolri memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Kendati demikian, baik KPK maupun Polri belum buka suara terkait isu tersebut. (hma/rhd)

Pos terkait