“Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang, mulai dari makanan, minuman dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci,” terang Nova.
Namun, sesuai dengan SOP yang ada, petugas membongkar satu persatu barang titipan untuk salah satu narapidana berinisial DSR tersebut. Termasuk sikat yang mencurigakan.
“Di dalam rongga sikat tersebut kami temukan dua paket kristal putih masing-masing seberat 1,94 Gram dan 9 Gram,” jelas Nova.
Baca juga : Kurir Sabu Jaringan Sumatera Diringkus dan Diancam Hukuman Mati
Petugas lalu menyerahkan LT dan barang bukti kepada kepolisian. Pria 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga DSR yang saat ini dimasukkan sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara.
“Komitmen kami jelas dalam pemberantasan narkoba, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk penanganan perkara,” tegas Nova. (iki/ono)