Aturan Jam Masuk ASN Selama Ramadan: 7 Jam Kerja Hingga Boleh Pulang Jam 2 Siang

ASN. (ist) - Aturan Jam Masuk ASN Selama Ramadan: 7 Jam Kerja Hingga Boleh Pulang Jam 2 Siang
ASN. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2023 yang mengatur tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Kemenpanrb menetapkan aturan ini untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, ASN hanya bekerja selama tujuh jam sehari. Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja pada Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00-15.00.

Istirahat ASN adalah pukul 12.00-12.30. Sedangkan, pada hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30 dan jam istirahat pada 11.30-12.30.

Aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2023. (ist)

“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis,” bunyi SE tersebut.

Sedangkan, instansi yang menerapkan 6 hari kerja dalam sepekan, hanya masuk selama 6 jam sehari. ASN masuk pukul 08.00-14.00. Jam istirahat adalah 12.00-12.30.

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” bunyi aturan tersebut. (hma/rhd)

Pos terkait