Hingga saat ini, Imam mengaku telah mengaku telah mendapatkan lima SP2K dari Polres Malang, atas laporan yang mereka ajukan. Dan dalam satu surat tersebut tertulis akan dilakukan pemeriksaan barang bukti dari Polda Jatim.
Imam mengatakan, laporan model B yang mereka ajukan sudah dalam tahap penyelidikan. Dan dalam waktu dekat, pihaknya dan keluarga korban bakal bertandang ke Polres Malang guna menemui Kapolres guna mempertanyakan kelanjutan nasib dari laporan yang mereka ajukan tersebut.
“Berkas ini naik ke penyidikan atau diberhentikan, kalau mau naik naikkan kalau mau diberhentikan diberhentikan. Bisa jelas dan langkah hukum apa yang kita ambil kemudian,” tuturnya.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, Nyawa Korban Hanya Dibayar Vonis Tiga Tahun Penjara
Sebagai informasi, para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa pada awal bulan November 2022 lalu telah dilakukan sidang putusan untuk tida terdakwa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Hasil vonis memutuskan, terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Sedangkan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.(wul/ono)