“Langkah selanjutnya kami akan ajukan ke PN untuk penetapan jadwal sidang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KR (14) melakukan kekerasan kepada DF (12) pada, 26 November 2022 lalu. Lantaran DF saat itu dituduh oleh temannya telah mengadu ke guru jika KR bolos hingga merokok di gazebo pondok saat jam pelajaran.
Baca juga : Kronologi Perundungan yang Terjadi di Ponpes Bululawang
Karena tidak terima, DF mengadu ke guru, saat itu juga sepulang sekolah KR langsung menghajar DF dengan cara menendang, dan menginjak korban di dalam kelas. Korban mengalami luka parah mulai dari lebam, dan patah tulang pada hidung.
Orang tua DF yang mengetahui anaknya dipukul oleh KR langsung melaporkannya ke Polres Malang. Hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut. (wul/ono)