Kesehatan, Peristiwa

Kemenkes Izinkan Rapid Antigen Untuk Lakukan Tracing

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemerintah daerah menggunakan hasil pemeriksaan rapid antigen sebagai diagnosa. Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.