Loncat ke konten
TERKINI
Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030 Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin

Tag: Ternak Gejala Ringan

Ketua MUI Kota Malang, Baidowi Muslich, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim) - MUI Kota Malang Perbolehkan Berkurban dengan Hewan Terpapar PMK
Kesehatan, Pemerintahan, PeristiwaSERU! Editorial Team19 Juni 202219 Juni 2022

MUI Kota Malang Perbolehkan Berkurban dengan Hewan Terpapar PMK

Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, menyebabkan masyarakat resah untuk laksanakan kurban di Idul Adha tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyatakan, ternak yang terinfeksi PMK kategori ringan, masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban.

  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Versi Non AMP
Copyright © Seru.co.id 2019 - 2025 All Right Reserved
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Inovasi
  • Bisnis
  • PERSpektif
  • SERU TV
  • Lainnya
    • Berita Populer
    • Politik
    • Pilkada
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Religi
    • Lifestyle
    • Opini
    • Liputan Khusus
    • Traveller
    • Hiburan
    • Pemilu 2024
    • Indeks Berita
Exit mobile version