Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, menyebabkan masyarakat resah untuk laksanakan kurban di Idul Adha tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyatakan, ternak yang terinfeksi PMK kategori ringan, masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban.