Pemerintah resmi mengizinkan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dilarang. Namun, pelaksanaan mudik tetap diberikan syarat tertentu. Dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati para pelaku perjalanan mudik seperti dikutip pada Senin (3/4/2022).
Tag: Syarat Mudik 2022
Jokowi: Mudik Dipersilahkan, Ini Syaratnya
Presiden Joko Widodo menyatakan, masyarakat Indonesia diperbolehkan melakukan mudik lebaran pada tahun ini. Syaratnya, masyarakat harus telah divaksin dosis lengkap atau dua dosis serta vaksin booster.