Jokowi: Mudik Dipersilahkan, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo. (ist) - Jokowi: Mudik Dipersilahkan, Ini Syaratnya
Presiden Joko Widodo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan, masyarakat Indonesia diperbolehkan melakukan mudik lebaran pada tahun ini. Syaratnya, masyarakat harus telah divaksin dosis lengkap atau dua dosis serta vaksin booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” seru Jokowi, Rabu (23/3/2022) malam. 

Bacaan Lainnya

Kepala negara mengatakan, tren menurunnya angka covid-19 di Indonesia diharapkan bisa terus dipertahankan agar masyarakat dapat mudik. Hal ini lantaran dua tahun ke belakang, pemerintah melarang mudik saat lebaran akibat adanya kenaikan kasus covid-19.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya.

Selain mengizinkan mudik, presiden juga memperbolehkan salat tarawih berjamaah di masjid. 

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerangkan, pemudik yang telah divaksin lengkap dan booster, tidak perlu melakukan tes PCR. Sedangkan, warga yang baru menerima satu dosis harus melakukan tes PCR. 

Budi menyebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemudik lewat aplikasi PeduliLindungi. Bagi pemudik dengan kendaraan umum akan dicek sebelum keberangkatan sedangkan pemudik kendaraan pribadi akan dicek secara acak.

“Memang untuk mudik kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking,” ungkapnya. 

Budi mengklaim, vaksinasi menjadi syarat utama mudik karena terbukti menekan penularan covid-19 di masyarakat. Aturan resmi mengenai izin mudik ini akan disampaikan lebih lanjut.

“Mudiknya masih lama ya, kira-kira akhir April. Kita akan beresin [aturan] aku rasa paling telat minggu depan keluar. Tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokol kesehatannya seperti apa, nanti kita akan formalkan itu dalam bentuk SK Menhub dan Kepala BNPB,” pungkasnya. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait