Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan tersebut berisi libur sekolah dan pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil.