Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan tersebut berisi libur sekolah dan pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Libur Sekolah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.