Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Termasuk didalamnya pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, menjadi salah satu fokus lembaga antirasuah tersebut.