Upaya sistematis tekan potensi pelanggaran Wajib Pajak
Kota Malang, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Termasuk didalamnya pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, menjadi salah satu fokus lembaga antirasuah tersebut.
Menindaklanjuti seruan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III telah menyepakati MoU dengan Walikota Malang, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). “Kini, langkah-langkah untuk mengimplementasikan sinergitas tersebut sedang dikaji secara intensif antara pihak kami selaku representasi Dirjen Pajak dengan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang,” ungkap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Selatan, Rusdiyanto A Umar, di sela rapat koordinasi dengan jajaran BP2D Kota Malang di kantornya, Selasa (9/7/2019).
Rusdi, sapaan akrabnya, mencontohkan pajak pengalihan aset baik bumi maupun bangunan (properti) dimana dalam BP2D termasuk kategori Pajak BPHTB, bisa menjadi salah satu acuan proses verifikasi dilakukan lebih detail dan akurat. “Dari sejumlah kesempatan koordinasi dan brainstorming seperti ini, memunculkan ide untuk membangun sistem dalam membuat proses verifikasi jauh lebih efisien dan cermat,” terangnya.
Sebagai gambaran adanya sistem dimaksud, bila ada transaksi pajak secara otomatis terinput dalam sistem yang terlihat detail nilai transaksi, kelengkapan berkas, dan lainnya. “Jadi kita bisa mendapat detail dan gambaran yang sustainable, sehingga nanti memenuhi azas kewajaran dan keabsahan. Itu bisa meminimalisir kecurangan atau bahkan menekan potensi pelanggaran oleh Wajib Pajak,” sambung Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.