Surat Ijin Rumah Pompa PDAM Kota Malang Masih Proses

Surat Ijin Rumah Pompa PDAM Kota Malang Masih Proses
Surat Ijin Rumah Pompa PDAM Kota Malang Masih Proses

Kota Malang, SERU.co.id – Walikota Malang Sutiaji menandaskan, PDAM Kota Malang masih dalam proses pengurusan segala persyaratan perijinan untuk bangunan pompa sumber air di di wilayah Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang. Jadi tidak benar kalau ada tudingan PDAM sengaja membiarkan bangunan tersebut tanpa ijin.

“Bukannya kami tidak mengurus, tapi masih proses. Informasi dari PDAM terakhir disebutkan existing dan ukurannya tidak sama. Nah ini kita akan lengkapi lagi,” ungkap pria nomor satu kota Malang, usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan barang bukti lainnya, di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (9/7/2019).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya ada tudingan, keberadaan bangunan tua berisi pompa sumber air milik PDAM Kota Malang tersebut, disinyalir tak berizin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai izin gangguan (HO).

Disebutkannya,  rumah pompa tersebut ada sejak zaman kolonial Belanda. Pemkot Malang berhusnudzon terkait administrasi masa lampau, dalam artian tertib administrasi terkait perijinan.  “Bangunan itu bangunan lama di zaman Belanda. Kita berkhuznudzon kalau dulu itu tertib administrasi sudah ada izin. Tapi, ketika diminta Pemkab untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ya kami lakukan. Cuma belum selesai prosesnya, dan terus kami perbaharui. Jadi bukan berarti kita tidak mengurus,” tegasnya.

Mantan Wakil Walikota periode sebelumnya ini berharap kejadian terkait PDAM tidak terus berkonflik dan berlarut. Meski ada sebagian masyarakat geram dan mendorong Pemkot melakukan hal serupa terkait aset Pemkab Malang yang berada di wilayah Kota Malang. Namun Sutiaji tak ingin terprovokasi. Pasalnya, selain secara teritorial berdampingan, Kota Malang atau Kabupaten Malang sama-sama saling membutuhkan pemanfaatan dari masing-masing fasilitas yang ada.

Pos terkait