Tak hanya menyangkut pajak aset, rencananya pihak KPP dan BP2D akan melakukan penyisiran berbagai sektor bisnis yang menjadi objek dan wajib pajak, mulai dari usaha restoran, perhotelan, reklame dan lainnya. Sebelumnya, BP2D telah memiliki sejumlah inovasi yang telah menunjang, seperti e-Tax, BPHTB online, aplikasi SAMPADE, hingga aplikasi Geospasial.
Sinergitas itu diapresiasi positif oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji. Menurutnya, hal tersebut memiliki dampak positif nan signifikan kaitannya dalam pembangunan Kota Malang. “Pemkot Malang merespon baik sinergi tiga pilar, dalam hal ini institusi KPK, Dirjen Pajak melalui Kanwil Pajak, dan Pemkot Malang. Karena penyimpangan dan atau pun loss (target) pajak tentu akan menjadikan pelemahan proses pembangunan, baik skala nasional maupun daerah,” papar Sutiaji.
Untuk itu, lanjut Sutiaji, upaya edukasi, sosialisasi, intensifikasi, ekstensifikasi hingga penegakan harus digencarkan. “Dan saya percaya, apabila kemudahan dan keterbukaan sistem layanan perpajakan dapat dibangun dengan baik, maka ideologi self assesment, yakni wajib pajak itu sendiri yang menghitung, melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya, akan semakin tumbuh kuat,” tandas orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini. (rhd)