Setelah Pemerintah Pusat mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) kemasan seharga Rp14 ribu per liter mulai 16 Maret 2022. Saat ini Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang tak lagi menggelar operasi pasar.