Harga Baru Migor, Diskoperindag Kota Malang Tak Gelar Operasi Pasar

Operasi Pasar beberapa Minggu kemarin saat minyak sedang melambung. (jaz) - Harga Baru Migor, Diskoperindag Kota Malang Tak Gelar Operasi Pasar
Operasi Pasar beberapa Minggu kemarin saat minyak sedang melambung. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Setelah Pemerintah Pusat mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) kemasan seharga Rp14 ribu per liter mulai 16 Maret 2022. Saat ini Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang tak lagi menggelar operasi pasar.

Kepala Diskoperindag Kota Malang, M Sailendra mengatakan, pihaknya telah menghentikan operasi pasar di Kota Malang untuk sementara waktu. Dan saat ini juga harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.

Bacaan Lainnya

“Sesuai arahan Menteri Perdagangan, kami menghentikan operasi pasar minyak goreng. Karena harga minyak goreng sudah mengikuti mekanisme pasar,” seru M Sailendra, Kamis (16/3/2022).

Lain halnya dengan minyak goreng curah, yang saat ini memang telah ditetapkan dengan harga Rp14 ribu per liter sesuai SE Menteri Perdagangan. Pihaknya sejauh ini kami belum melihat adanya indikasi penimbunan minyak goreng curah. Namun pemantauan akan terus kami lakukan.

Ia mengaku, kalau minyak goreng curah, ada keterbatasan distribusi. Sehingga pemantauan distribusi minyak goreng curah akan dilakukan ke distributor distributor minyak curah.

“Sejauh mana ketersediaannya, kami pantau terus setiap hari,” imbuhnya.

Kendati demikian, Diskoperindag Kota Malang akan tetap memantau ketersediaan maupun harga minyak goreng kemasan baik di pasar maupun di toko retail modern di Kota Malang. Kemudian, hasil pantauan di lapangan akan dilaporkan kepada Disperindag Jatim.

“Hasil pemantauan sementara dari Diskoperindag Kota Malang, kalau di toko ritel modern ketersediaannya masih ada. Tapi harganya sesuai mekanisme pasar, antara Rp 23 ribu hingga Rp24 ribu per liter,” ungkap Sailendra. (jaz/mzm)


Baca juga:

Pos terkait