Kepala Staf Kepresidenan sampaikan presiden dan menteri boleh berkampanye sesuai Undang-Undang (UU). Merujuk Pasal 299 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden memiliki hak untuk berkampanye, dan pasal 281 ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas negara. Saat ini sudah ada menteri mengajukan cuti berkaitan dengan Pemilu 2024.