Loncat ke konten
TERKINI
Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim

Tag: Cuti Kampanye

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko. (ws10) - Merujuk UU Pemilu, Moeldoko: Presiden dan Menteri Berhak Berkampanye
Pemerintahan, Pemilu 2024SERU! Editorial Team26 Januari 202426 Januari 2024

Merujuk UU Pemilu, Moeldoko: Presiden dan Menteri Berhak Berkampanye

Kepala Staf Kepresidenan sampaikan presiden dan menteri boleh berkampanye sesuai Undang-Undang (UU). Merujuk Pasal 299 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden memiliki hak untuk berkampanye, dan pasal 281 ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas negara. Saat ini sudah ada menteri mengajukan cuti berkaitan dengan Pemilu 2024.

  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Versi Non AMP
Copyright © Seru.co.id 2019 - 2025 All Right Reserved
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Inovasi
  • Bisnis
  • PERSpektif
  • SERU TV
  • Lainnya
    • Berita Populer
    • Politik
    • Pilkada
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Religi
    • Lifestyle
    • Opini
    • Liputan Khusus
    • Traveller
    • Hiburan
    • Pemilu 2024
    • Indeks Berita
Exit mobile version