Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru perjalanan di kawasan aglomerasi. Aturan tersebut tertuang dalam Revisi Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

Dishub Jatim Tetap Larang Mudik Lokal

Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menegaskan tetap melarang masyarakat untuk mudik lokal saat lebaran pada periode larangan 6 hingga 17 Mei 2021. Mudik lokal atau yang disebut aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.