Seru.co.id

Hukum, Peristiwa

PN Surabaya Jelaskan Alasan Izin Pernikahan Beda Agama

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara terkait putusan salah satu hakimnya yang memperbolehkan pernikahan beda agama tercatat di Dispendukcapil. Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, seyogyanya pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dahulu. Hal tersebut juga harus melalui kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

Jelang Idul Adha Hewan Kurban di Kota Malang Wajib Miliki SKKH

Menjelang Idul Adha, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak menjadi suatu kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Menghadapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan tegas akan mengawasi hewan ternak, baik yang akan masuk dari luar daerah, atau sebagai transaksi jual beli sebagai kebutuhan kurban, dengan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).