Jakarta, SERU.co.id – Komisi etik Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri. Richard hanya menerima sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
Dalam sidang etik, Richard dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, seru Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Merespons putusan ini, keluarga Brigadir Yosua mengatakan, pertimbangan hakim sudah tepat. Putusan tersebut dinilai sudah layak diberikan karena Richard telah mengakui perbuatannya.
“Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana selama 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yaitu selama 12 tahun penjara. Akan tetapi, setelah vonis dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Richard tidak melakukan banding. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025