Kadisdikbud Jombang Pastikan Praktisi Pendidikan Bekerja Sesuai SE Dirjen Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jombang, Senen. (ful) - Kadisdikbud Jombang Pastikan Praktisi Pendidikan Bekerja Sesuai SE Dirjen Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jombang, Senen. (ful)

Tidak hanya itu, Senen juga mengatakan, pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar

Bacaan Lainnya

peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.

“Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd. Dan Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan – ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Hal tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional. Sementara itu, Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd(ful/mzm)

 


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *