Tidak hanya itu, Senen juga mengatakan, pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar
peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.
“Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd. Dan Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan – ketentuan tersebut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Hal tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sementara itu, Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd. (ful/mzm)
Baca juga:
- LSF Tunjuk Kampung Film Glanggang Pakisaji Sebagai Desa Percontohan Sensor Mandiri
- Eks Ketua DPD PSI Jakbar Lecehkan dan Ancam Anggota
- UMM Ingin Bangun Hubungan Pers di Luar Alam Sadar
- Luar Biasa, UB Kembali Loloskan 92 Mahasiswa pada Program IISMA
- Asyik Main Judi di Sawah, Dua Warga Situbondo Diciduk Polisi