“Petugas mengamankan kedua tersangka dan barang bukti di Polsek Sumbermanjing wetan, guna melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Heri menyebut, dari perbuatan kedua tersangka pihak Perhutani mengalami total kerugian hingga Rp5,9 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (wul/ono)