Dalam kesempatan yang sama Kabag Hukum Setda Kab. Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro telah berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang pasar lama. Pasar lama adalah BMD dimana ketentuan yang berlaku adalah sewa menyewa. Terhadap barang yang disewakan harus mengacu peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.
Terkait pendataan pasar lama, Muslim juga menjelaskan hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan pedagang yang menempati. Mulai dari siapa yang menempati dan haknya.
“Pendataan ini juga sebagai data bagi pedagang pasar lama yang ingin pindah ke Pasar Wisata sebagai prioritas,” kata Muslim. (*/ono)