Petugas kemudian menindak lanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun, pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan penggelapan tersebut, dan motor milik korban telah digadaikan ke orang lain seharga Rp5 juta. Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, VK dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (wul/mzm)
Baca juga:
- Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan, SMKN 2 Bagor Nganjuk Didesak Transparan
- PPIH Tegaskan, Program Murur dan Safari Wukuf untuk Lansia Haji Gratis!
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos