Petugas kemudian menindak lanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun, pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan penggelapan tersebut, dan motor milik korban telah digadaikan ke orang lain seharga Rp5 juta. Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, VK dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (wul/mzm)
Baca juga:
- AKBP Basuki Ditahan 20 Hari, Kasus Kematian Dosen Untag Terus Diusut Polda Jateng
- 959 Jiwa Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Tiga Diantaranya Alami Luka Bakar
- Tumbangnya Cloudflare Disebut Sinyal Bahaya untuk Masa Depan Internet
- TM Ragunan dan Gubernur Bantah Pakan Harimau Dicuri Pegawai, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
- Diduga Tidak Setorkan Pajak PBB, Tujuh Perangkat Desa Ngebruk Poncokusumo Mengundurkan Diri








