Pemkot Banjarmasin Percayakan LPPM UB Berikan Bimtek Reviu LKPD

Malang, SERU – Inspektorat Kota Banjarmasin menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM UB) untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Reviu Keuangan, di Hotel Aria Gajayana Malang, selama 4 hari, Rabu – Sabtu (29/1-1/2/2020).

Kegiatan Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarmasin ini dilakukan dengan pembekalan yang mengacu pada tahapan reviu, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. “Dalam kegiatan perencanaan reviu, dimulai dengan pemahaman sistem dan prosedur keuangan daerah, pendekatan resiko dalam LKPD, dalam sistem pengendalian intern Pemda, hingga penyusunan program kerja reviu LKPD,” terang Susenohaji, SE, MSi, Ak, salah satu pemateri yang dihadirkan LPPM UB, kepada SERU.co.id.

Bacaan Lainnya

Sementara, lanjut Susenohaji, tahap pelaksanaan reviu dilakukan dengan penelusuran angka dalam LKPD, permintaan keterangan berkaitan dengan proses pengumpulan, pencatatan, pelaporan, hingga kompilasi, dan rekonsiliasi LKPD, serta analitis LKPD dengan membandingkan antara praktek dan prosedur yang diterapkan, utamanya pada hubungan yang tidak biasa.

Peserta menyimak pemaparan pemateri Susenohaji, SE, MSi, Ak. (rhd)

“Dan tahap terakhir pada reviu, berupa pelaporan hasil reviu, dimulai dengan pengumpulan kertas kerja reviu hingga terbentuknya laporan hasil reviu LKPD,” tandas dosen FEB UB ini, yang akan berkolaborasi dengan pemateri lainnya, yaitu Didied Poernawan Affandy, SE, MBA, Ak dan Anisya Sukmawati, SE, MSA.

Reviu laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu implementasi atas peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 33 ayat (3), yaitu reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ini, tidak membatasi tugas pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya sesuai dengan kewenangannya. Serta Permendagri nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Dr Ir Atiek Iriany MS, membuka Bimtek Reviu Keuangan. (rhd)

Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat LPPM UB, Dr Ir Atiek Iriany MS, menyatakan bahwa Bimtek kerjasama LPPM UB dan Pemkot Banjarmasin ini merupakan SPK, atau bagian pelaksanaan berkelanjutan dari MoU antara Walikota Banjarmasin dan Rektor UB beberapa kepemimpinan sebelumnya.

“Saya tidak tahu pastinya, karena sejak saya di LPPM tahun 2014, Bimtek ini sudah berjalan. Materinya juga berkembang seiring perubahan peraturan dan strategi taktis yang dibutuhkan, baik secara kompetensi maupun pengembangan SDM. Tak hanya ini, LPPM UB juga mengakomodasi kebutuhan kerjasama 16 Fakultas UB dengan lembaga/instansi lainnya,” beber Atiek, didampingi Ketua Pelaksana Kegiatan Prof Dr Ir Ni Wayan Surya Wardhani, MS.

Sementara perwakilan Inspektorat Kota Banjarmasin, Drs Ahmad Syauqi MSi, menyampaikan Bimtek diikuti oleh 43 peserta, dari 1 koordinator dan pengawas/auditor 42 OPD di Pemkot Banjarmasin. Berdasarkan peraturan, pengawas/auditor wajib dibekali Bimtek minimal 120 jam setahun yang dilaksanakan pada awal, tengah dan akhir tahun.

Penyerahan cinderamata. (rhd)

“Awal tahun ini kami akan mereviu anggaran akhir tahun 2019, yang harus diserahkan kepada BPK paling lambat 15 Maret, maju 15 hari dibanding tahun sebelumnya. Jadi kami butuh strategi, termasuk pemetaan resiko, dan lainnya mengingat waktunya dipersempit,” ungkap Syauqi, sembari menambahkan bimtek kali ini untuk menyelaraskan reviu yang dilakukan mulai awal Februari 2020. (rhd)

Pos terkait